Logo EFT

Tentang Kami

Beranda / Tentang

Tentang EFT Indonesia

Definisi Ecological Fiscal Transfer (EFT)

Manfaat EFT

Profil KMS PE

Lembaga Anggota

EFT Indonesia Nature

TENTANG

Apa Itu eftindonesia.org?

Platform EFT Indonesia adalah pusat pengetahuan digital yang mendukung kolaborasi, kebijakan berbasis data, dan partisipasi publik dalam mendorong transformasi fiskal yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia.

Lihat lebih banyak

Tujuan EFT

Tujuan Platform EFT Indonesia

Check

Menghimpun dan Menyebarluaskan Pengetahuan tentang EFT

  • Menyediakan akses terbuka terhadap dokumen kebijakan, kajian, dan praktik baik.
  • Mengarsipkan hasil pembelajaran dari berbagai wilayah dan lembaga.
  • Menjadi rujukan terpercaya untuk informasi tentang TAPE, TAKE, dan ALAKE.
Check

Mendorong Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan

  • Menyediakan ruang interaksi bagi pemerintah, mitra, dan masyarakat sipil
  • Memfasilitasi diskusi, pelatihan, dan forum tematik secara rutin.
  • Mendukung jejaring kerja lintas daerah dan sektor.
Check

Mendukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

  • Menyajikan data anggaran, simulasi, dan analisis dalam bentuk visual yang mudah dipahami.
  • Mengembangkan indeks dan kalkulator untuk membantu perencanaan dan advokasi.
  • Mempermudah perbandingan capaian antar daerah secara objektif.
Check

Meningkatkan Partisipasi Publik dan Kepedulian Sosial

  • Memanfaatkan media digital untuk menyampaikan isu fiskal secara menarik.
  • Menyediakan berita, video, podcast, dan galeri dokumentasi.
  • Mendorong masyarakat ikut memantau dan terlibat dalam proses transformasi fiskal.
Tujuan EFT

Siapa Saja yang Terlibat?

KMSE-PE

Inisiator

KMSE-PE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologi (KMS-PE) adalah aliansi strategis yang menghimpun berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pendanaan publik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia.

The Asia Foundation

Pendukung

The Asia Foundation

The Asia Foundation adalah organisasi nirlaba internasional yang berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Asia, termasuk inisiatif-inisiatif lingkungan dan tata kelola yang inovatif di Indonesia.

EFT Illustration

Apa itu Ecological Fiscal Transfer (EFT)?

Perubahan iklim menjadi tantangan global yang memengaruhi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Di banyak negara, termasuk Indonesia, keterbatasan anggaran untuk sektor lingkungan menjadi hambatan utama dalam merespons krisis ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, berbagai negara mulai menerapkan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT). Pendekatan ini merupakan suatu...

Lihat lebih banyak

Tujuan EFT

Mengapa EFT Penting?

Di tengah kebutuhan mendesak untuk menjawab krisis lingkungan dan memperkuat efektivitas transfer fiskal antar level pemerintahan,Ecological Fiscal Transfer (EFT) hadir sebagai pendekatan strategis yang menempatkan kinerja lingkungan sebagai dasar alokasi anggaran. EFT tidak hanya mendorong efisiensi penggunaan dana publik, tetapi juga menata ulang insentif fiskal agar sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

01

Memperbaiki Skema Transfer Anggaran yang Belum Mengapresiasi Kinerja Lingkungan

Selama ini, banyak skema transfer fiskal belum memasukkan dimensi ekologi dalam perhitungannya. EFT memperkenalkan mekanisme yang lebih adil dengan mengaitkan alokasi anggaran dengan kontribusi nyata daerah atau desa dalam menjaga lingkungan dan ekosistem.

02

Mendorong Tanggung Jawab Lingkungan di Tingkat Lokal

Kerusakan lingkungan sering kali terjadi di wilayah yang paling dekat dengan sumber daya alam. EFT mendorong pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam perlindungan lingkungan, melalui insentif fiskal yang berbasis pada indikator ekologis yang jelas dan terukur.

03

Membuka Ruang Inovasi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Publik

Dengan menautkan kinerja lingkungan ke dalam sistem alokasi anggaran, EFT mendorong reformasi pengelolaan dana publik menjadi lebih berbasis hasil (performance-based). Hal ini menciptakan insentif bagi daerah untuk berinovasi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan transparansi dalam pelestarian lingkungan.

Tujuan EFT

Bagaimana EFT Diterapkan di Indonesia?

Penerapan EFT di Indonesia dilakukan melalui tiga skema utama:

TAPE

TAPE

Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi

TAKE

TAKE

Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi

ALAKE

ALAKE

Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi

Tujuan EFT

Bagaimana Negara Lain Mengadopsi EFT?

Loading...

Lihat lainnya
Tujuan EFT

Sejarah dan Tonggak Penting EFT di Indonesia

Perjalanan kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia mencerminkan upaya kolektif untuk mentransformasi sistem anggaran agar lebih responsif terhadap krisis ekologi.

2018 — Pengembangan Konsep dan Advokasi Awal

  • Konsep EFT mulai diperkenalkan dalam diskusi antara jaringan 12 organisasi masyarakat sipil (CSO) yang tergabung dalam Koalisi Pendanaan Ekologis dengan dukungan The Asia Foundation.
  • Tiga skema utama dirumuskan:
    • TAPE – Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi
    • TAKE – Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi
    • TANE – Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi
  • Diskusi kebijakan dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal, khususnya dengan Bapak Joko Tri Haryanto, sebagai langkah awal memasukkan pendekatan ekologis dalam sistem transfer fiskal.

2019 — Implementasi Pertama Skema TAKE

  • Pemerintah Kabupaten Jayapura menjadi pionir dalam mengadopsi skema TAKE, dengan mereformulasi kebijakan Alokasi Dana Kampung (ADK) berdasarkan indikator ekologis.
  • Pengenalan konsep TAPE–TAKE–TANE secara nasional dimulai, sekaligus peluncuran Green Leadership Forum (GLF) sebagai forum kolaborasi untuk memperluas adopsi EFT di berbagai daerah.

2020 — Implementasi TAPE oleh Provinsi

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjadi yang pertama menerapkan skema TAPE secara resmi.
  • Dasar hukum: Pergub No. 6/2019, yang mengatur alokasi bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/kota berdasarkan kinerja perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

2021 — Adopsi Nasional dan Penguatan Regulasi

  • Pemerintah Pusat mulai mengintegrasikan pendekatan EFT ke dalam kebijakan nasional melalui:
    • PMK 160/PMK.07/2021: Reformulasi Dana Insentif Daerah (DID) dengan menambahkan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
    • PMK 216/PMK.07/2021: Pengalokasian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) untuk insentif kinerja LH dan kehutanan.
  • Melalui Forum Kaukus DPR untuk Pembangunan Berkelanjutan, CSO mendorong integrasi EFT dalam pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

2022 — Inovasi ALAKE dan Penguatan Legislasi

  • Skema ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi) pertama kali diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Parepare melalui reformulasi Pagu Indikatif Wilayah (PIW).
  • Inovasi ini menginspirasi adopsi oleh kota lain seperti Palu, Dumai, dan rencana adopsi di Kota Singkawang.
  • UU No. 1/2022 tentang HKPD disahkan, menjadi tonggak hukum penting dalam pelembagaan insentif fiskal berbasis kinerja, termasuk kinerja ekologis.

2024 — Penguatan Kebijakan Fiskal Nasional untuk EFT

  • PP No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional:
    • Menegaskan mekanisme insentif fiskal antar level pemerintahan, dari pusat ke daerah, antar pemerintah daerah, hingga ke desa/kelurahan.
  • Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025:
    • Mengatur penerapan Insentif Kinerja Ekologis (IKE) sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan daerah.
    • Mendorong penggunaan skema TAPE, TAKE, dan ALAKE sebagai instrumen untuk pembiayaan imbal jasa lingkungan dan penguatan kinerja perlindungan lingkungan hidup daerah.
KONSEP EFT DIPERKENALKAN

2018

IMPLEMENTASI TAKE PERTAMA

2019

IMPLEMENTASI TAPE PERTAMA

2020

ADOPSI NASIONAL EFT

2021

INOVASI ALAKE

2022

PENGUATAN KEBIJAKAN NASIONAL

2024

Catatan Akhir - Dari Inisiatif Sipil ke Kebijakan Negara

Transformasi EFT di Indonesia adalah contoh nyata kolaborasi multipihak yang berhasil. Dimulai dari inisiatif masyarakat sipil, berkembang melalui inovasi kebijakan daerah, dan akhirnya diperkuat dengan regulasi fiskal nasional. EFT kini menjadi bagian dari ekosistem pendanaan berkelanjutan yang mengintegrasikan keadilan ekologis dalam sistem anggaran publik.

EFT Illustration

PROFIL KMS PE

Apa itu KMS PE?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologi (KMS-PE) adalah aliansi 23 organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada 2017 oleh The Asia Foundation. KMS-PE hadir sebagai respon terhadap rendahnya pendanaan publik untuk isu lingkungan dan krisis iklim di Indonesia. Indonesia menghadapi ancaman serius seperti perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran, meskipun telah menetapkan target penurunan emisi hingga 43,20%. Sayangnya, kebutuhan pendanaan iklim sebesar Rp307 triliun per tahun belum tercukupi—dengan kontribusi APBN dan APBD hanya sekitar 30%....

Lihat lebih banyak

ANGGOTA

Lembaga Anggota KMS PE

KMS-PE beranggotakan berbagai lembaga dari seluruh Indonesia yang aktif dalam isu lingkungan hidup, tata kelola anggaran, dan pembangunan berkelanjutan. Masing-masing lembaga membawa kekuatan lokal dan keahlian yang saling melengkapi. Kolaborasi ini memungkinkan terbentuknya jaringan kerja yang kuat dan mampu menjangkau berbagai tingkat pemerintahan dan komunitas.

Loading...

Lihat Daftar Anggota

Logo EFT

About Us

EFT Indonesia menjadi platform digital untuk mengakses dan menyebarkan informasi seputar inisiatif seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE. Selain sebagai pusat data dan publikasi, EFT juga menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong aksi nyata menuju Indonesia hijau yang inklusif.

Akses Cepat

Peta EFT

Event

Media

Lembaga Koalisi

Kontak Kami

Tentang Kami

Berita Terkini

Kontak Kami

Hubungi kami untuk pertanyaan, kerjasama, atau informasi lebih lanjut mengenai EFT Indonesia.

Copyright © 2025 All Rights Reserved.